SYARAT DAN KETENTUAN

1. Pengguna situs adalah pengunjung web lazismu.org yang dengan sengaja atau melalui channel lainnya masuk ke lazismu.org.

2. Pengguna situs dapat mendaftar sebagai donatur baik untuk keperluan membayar ZIS atau hanya untuk mendaftar saja.

3. Penguna situs dilarang memasukkan data yang bukan miliknya atau data milik orang lain tanpa seijin pemilik data tersebut.

4. Semua data yang masuk ke Lazismu tidak akan dikonfirmasi ulang kepada pengisi data, maka dari itu pastikan data yang anda masukkan sudah benar sesuai point no. 2.

5. Semua data pengguna situs yang dimasukkan pada saat mendaftar atau pada saat melakukan langkah pembayaran ZIS menjadi milik Lazismu dan akan digunakan untuk kepentingan Lazismu.

6. Pengguna situs yang telah terdaftar mengijinkan kepada Lazismu untuk melakukan komunikasi melalui saluran komunikasi yang ada .

7. Pengguna situs yang melakukan pembayaran ZIS melalui situs lazismu akan menerima konfirmasi secara otomatis melalui SMS dan email yang telah di daftarkan.

8. Pengguna situs yang melakukan pembayaran ZIS melalui Lazismu, jika menginginkan, dapat meminta kuitansi pembayaran dalam bentuk hard copy melalui saluran layanan atau chat by web .

9. Kuitansi Zakat Lazismu sebagai bukti pembayaran yang sah dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

10. Pembayaran ZIS melalui situs akan mengikuti ketentuan biaya-biaya yang dikenakan, sesuai proses transaksi melalui payment gateway yang ada .

11. Pembayaran ZIS akan di salurkan melalui program-program yang telah di rencanakan oleh Lazismu kecuali pengguna menentukan sendiri program yang akan didanainya melalui pilihan pada saat proses transaksi .

12. Lazismu berhak mengubah syarat dan ketentuan ini jika dianggap perlu dan akan menggantinya langsung melalui halaman ini.

13. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan ini:

Facebook
WhatsApp
Twitter

LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat Pusat

Media Sosial

©2023  www.elementorus.com. All rights reserved.